PASCA PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL 2020/2021

PASCA PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL 2020/2021

Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 tingkat SMA telah selesai dilaksanakan. Berlangsung mulai tanggal 30 Novemberr hinggal 7 Desember 2020, tujuh hari dilaksanakan oleh sekolah dengan moda tatap muka. Dengan tetap mengacu protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19, pelaksanaan PAS dibagi menjadi dua sesi (pagi dan siang).

Sesi pagi dimulai pukul 07.30 sampai 09.00 dan sesi siang dimulai pukul 09.30 sampai 11.00, durasi waktu mengerjakan soal setiap mata pelajaran adalah 45 menit tanpa disertai istirahat. Jumlah peserta ujian dalam setiap kelasnya maksimal 50% dari jumlah anggota kelas dengan jarak antara peserta minimal 1,5m dan setiap peserta ujian tetap menggunakan masker.

Mengingat KBM sebelumnya dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum darurat covid-19 dan tetap berdasarkan dengan dokumen kurikulum yang dibuat oleh sekolah. Maka jumlah soal yang diberikan selama PAS hanya 25 butir soal dengan bentuk soal pilihan ganda dan uraian.

Setelah selesainya waktu PAS, tahapan lanjut yang dilaksanakan sekolah adalah pengisian nilai rapor. Nilai rapor yang di input oleh masing-masing guru adalah nilai hasil dari proses KBM sebelumnya, bukan hanya nilai hasil PAS. Waktu pengisian nilai rapor dilaksanakan mulai tanggal 10 sd 16 Desember 2020, selanjutnya cetak rapor dan rapor akan dibagikan sesuai tanggal rapor 18 Desember 2020.

Perlu diperhatikan dan di ingat bahwa Ketuntasan Minimal Sekolah adalah 60, maka peserta didik wajib memenuhi syarat ketuntasan nilai minimal lebih dari nilai tersebut. Nilai yang diperoleh peserta didik pada semester ganjil ini akan mempengaruhi nilai akhir pada semester genap. Dengan rumus rata-rata nilai akhir yang wajib diperoleh peserta didik adalah nilai rata-rata semester ganjil ditambah semester genap dibagi dua. Jika nilai akhirnya sama dengan atau lebih dari Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM) maka peserta didik tersebut dinyatakan tuntas dan apabila nilai akhirnya kurang dari KKM maka dinyatakan tidak tuntas.

Hasil penilaian merupakan salah satu syarat mutlak untuk naik kelas atau lulus, maka peserta didik wajib memperhatikan dan memenuhi seluruh ketuntasan minimal yang sekolah tetapkan.

  • Bagikan: